Langsung ke konten utama

AHKAMUL FUQAHA, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004)

AHKAMUL FUQAHA, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004)

Pengantar: Dr. KH. M.A. Sahal Mahfudh (Rais ‘Am PBNU) & Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si. (Ketua PWNU Jawa Timur)

Harga Rp. 100.000,-

Buku ini merangkum dokumen-dokumen khusus dan ekslusif dari Bahtsul Masa’il NU yang telah diputuskan melalui
muktamar, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU sejak Tahun 1926 sampai dengan Tahun 2004 M.
Semua sumber rujukan yang dijadikan dasar pengambilan hokum ditulis dengan huruf arab beryakal (masykul) dan diterjemahkan dengan bahasa Indonesia.

Disamping itu , juga ditampilkan dua model daftar isi: di halaman depan, daftar isinya urut sesuai muktamar, mulai muktamar pertama sampai muktamar Donohudan Solo.

Sedangkan di halaman akhir, daftar isinya tematik. Masalah-masalah diklasifikasi, seperti bab haji sendiri, bab nikah sendiri, dan seterusnya, jadi para pembaca akan lebih mudah dalam mencari kategori masalah yang diinginkannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengupas Wahdatul Wujud Syaikh Abdus Shamad Al-Palimban

Subjudul : Kajian kritis terhadap naskah Zâd al-Muttaqin fi Tauhid Rabb al-‘Alamin Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada junjungan kita, Rasulullah saw., keluarga dan para sahabatnya. Zâd al-Muttaqîn fi Tauhîd Rabb al-`Âlamîn adalah salah satu karya terpenting Syaikh Abdus Shamad al-Palimbani. Dikatakan demikian,karena dari segi kandungannya, karya yang masih berbentuk naskah manuskrip ini, merupakan satu-satunya karya al-Palimbani yang secara utuh memaparkan ajarannya tentang Wihdat al-Wujûd, sehingga kehadiran karya ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif dan menyeluruh tentang kerangka besar pemikiran sufistik al-Palimbani, terutama jika dikaitkan dengan pemikirannya dalam karya-karya sebelum dan sesudahnya. Sayangnya, karya ini belum dikenal, bahkan belum diketahui keberadaannya secara luas oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena memang naskah ini tidak tercantum dalam katalog-katalog naskah A...