Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Yusuf Qardhawi

FIQIH JIHAD; Sebuah Karya Monumental Terlengkap tentang Jihad Menurut Al-Quran dan Sunnah

“Dengan cakupannya yang sangat komprehensif, buku ini adalah bacaan wajib bagi setiap mereka yang ingin dengan tulus memahami berbagai aspek jihad.” —Prof. Dr. Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah, Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Fiqih Jihad merupakan buku terbaru Dr. Yusuf Qardhawi, yang akan membuka seluas-luasnya cakrawala pemahaman tentang jihad. Buku ini secara lengkap dan komprehensif membahas masalah jihad dan hal-hal yang terkait dengannya, antara lain: • Hakikat jihad dalam Islam. • Hukum perang saudara antara negara Islam. • Dasar hubungan umat Muslim dengan pemeluk agama lain. • Hukum memerangi warga sipil di negara musuh. • Perbedaan jihad dan teror (irhâb). • Batasan dan hukum memerangi pemerintah yang zalim. • Syariat jihad di dalam Islam dan agama-agama lain. • Apa hukum bom bunuh diri yang menimpa warga sipil? Fiqih Jihad lahir dari gagasan cerdas dan konsep fiqih-moderat Dr. Yusuf Qardhawi. Ditulis berdasarkan prinsip-prinsip fiqih

Fatwa-fatwa Mutakhir Yusuf Qardhawi

Sekalipun mazhab yang terkandung dalam ilmu fiqih tidak menyangkut soal-soal akidah, dalam implementasinya perbedaan pandangan dalam fiqh justru memicu dan menciptakan keyakinan atau akidah baru yang berbeda. Mengapa hal ini terjadi? Dr. Yusuf Qardhawi-seorang ulama dan mujtahid terkemuka dari Mesir-menjelaskannya dengan cukup gamblang, meski belum tuntas sepenuhnya sebagai berikut. Pertama, sejumlah cabang ilmu hukum fiqih terbit karena ada kasus-kasus tertentu yang tidak pernah di masa Nabi Muhammad Saw. Kedua, selama periode pertengahan abad ketiga Hijriah, belum dikenal adanya mazhab baru. Kitab fiqh yang ditulis oleh para ulama umumnya berupa rincian keterangan tentang ketentuan-ketentuan hukum yang sebagian berpijak pada situasi dan kondisi di zamannya. Dunia Islam megenal beberapa mazhab fiqh. Empat di antaranya adalah mazhab Maliki, Hanafi, Syafi'i dan Hambali. Menurut Yusuf Qardhawi, jalan terbaik untuk memecahkan masalah-masalah dalam fiqih harus bersumber dari analisis d