Langsung ke konten utama

Ringkasan terjemah ayat mubâhalah

Ringkasan terjemah ayat mubâhalah
            Diantara tonggak penting ajaran kelompok syiah adalah ajaran tentang imamah. Dengan berbagai macam versi pengakuan terhadapnya sub-sub kelompok ini sepakat akan urgensinya dalam keberIslaman.
            Secara bahasa imamah dapat diartikan sebagai kepemimpinan. Dan secara istilah kata ini dimaksudkan adalah kepemimpinan Ali bin Abi Thôlib dan keturunan biologisnya atas agama Islam pasca wafat rasulullah saw.
            Dalam masalah imamah Ali bin Abî Thôlib terdapat banyak dalil yang dijadikan rujukan kelompok syiah. Dalil-dalil itu tersebar dalam Al-Quran dan hadist. Salah satu dalil yang terdapat dalam Al-Quran adalah surat Âli ‘Imrôn 61 yang kemudian dinamai dengan ayat mubâhalah (sumpah pocong).
            Dalam menerangkan masalah imamah dari ayat ini penulis kitab ini, Sayyid Ali Husain Al-Milâni, menyadari benar adanya banyak pendapat dalam masalah ini. Dan pendapat-pendapat itu banyak waktu tidak bisa dipertemukan kecuali dengan mengalahkan antara satu dengan lainnya.
            Oleh karena itu sebelum pembahasan masuk lebih jauh beliau mengajak pembaca untuk mendiskusikan dalil-dalil apa saja yang dapat dijadikan dasar dalam penafsiran ayat ini.
            Beliau mengusulkan bahwa dalil yang perlu untuk disepakati secara aklamasi adalah Al-Quran dan akal sehat. Al-Quran yang beliau maksudkan adalah Al-Quran rasm ‘Utsmâni yang merupakan kitab suci bagi semua umat Islam. Al-Quran ini juga yang tampak dalam situs yang memuat kitab ini.
            Adapun mengenai kitab hadist beliau mengajukan tawaran berkeadilan. Kelompok syiah sebenarnya tidak mengakui kesahihan kitab-kitab sahih yang diakui oleh kelompok sunni seperti sahih Bukhori, Muslim dan lainnya. Mereka mempunyai dasar sendiri dalam penolakannya terhadap kitab-kitab ini.
            Namun begitu untuk kepentingan diskusi maka beliau menawarkan dua usulan dalam pengakuan terhadap kitab-kitab sahih ini. Pertama, kalau disepakati bahwa hadist-hadist dalam kitab ini dapat dijadikan dalil maka hadist-hadist dalam kitab-kitab hadist yang diakui oleh kelompok syiah harus diakui juga. Seperti Ushûl Al-Kâfî dan Al-Kâfî.
            Dan kedua, yaitu apabila para diskusan tidak mengakui kitab-kitab hadist yang diakui oleh kelompok syiah maka beliau juga tidak akan mengakui kitab-kitab hadist yang diakui oleh kelompok sunni.
            Pada bab selanjutnya, penulis membagi hadist-hadist yang berhubungan dengan imamah menjadi dua kelompok besar. Pertama, adalah hadist-hadist yang menerangkan sya’nu nuzul (situasi turun) ayat mubâhalah. Dan kedua, hadist-hadist yang menunjukkan kepada imamah setelah wafat rasulullah saw. Yang kemudian dibagi menjadi tiga sub bagian.
            Kemudian berikutnya beliau lebih menfokuskan kepada pembahasan tentang imamah lebih mendalam. Oleh karena itu beliau memberi judul pada bab ini dengan : Pentingnya pembahasan tentang imamah.
            Pada bab ini beliau menguraikan bahwa pengetahuan akan imam didasari oleh tiga hal mendasar. Pertama, adalah bahwa imam merupakan rujukan umat Islam dalam masalah berIslam. Kedua ia adalah penengah ketika terjadi perbedaan pendapat. Ketiga, karena ia adalah perantara antara umat Islam dan Tuhan.
            Khusus dalam masalah ketiga penulis memberikan pernyataan teleologis sebagaimana berikut.
Kita hanya ingin mengetahuinya dan menjadikan penengah antara kita dan Tuhan kita, sehingga ketika kita ditanya pada hari kiamat tentang imam, yaitu ketika ketika kita ditanya pada hari kiamat kenapa engkau berbuat seperti ini ? kenapa engkau meninggal hal itu ? Aku menjawab : Imamku berkata kerjakan hal ini, imamku berkata jangan mengerjakan itu, maka pada waktu itu soal menjadi terputus.

            Kemudian beliau juga menjabarkan bahwa masalah imamah adalah berbeda dengan masalah pemerintahan atau negara. Meskipun kedua masalah ini tercakup di dalamnya.
            Beliau juga menerangkan bahwa pembahasan tentang imamah ini tidak bisa dihentikan oleh penghalang-penghalang yang bersifat teknis seperti, apakah imam ini seorang hakim atau bukan, apakah ia harus hadir atau masih gaib dan masalah-masalah teknis lainnya.

            Dan yang tidak kalah pentingnya dalam pembahasan bab ini adalah masalah metode yang dipakai seseorang dalam mengetahui imam. Penulis berkeyakinan bahwa metode dalam mengetahui imam merupakan suatu perilaku yang akan dipertanggungjawabkan pada hari Perhitungan kelak. Artinya apabila seseorang melaksanakan suatu metode pengetahuan dalam hal ini tanpa petunjuk dan ia salah maka pengetahuan dan sekaligus penetapannya tentang imam akan ditolak oleh Tuhan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beli Secara Online itu Mudah dan Bisa Dipercaya

Pengalaman saya sebagai penjual buku online: Sebagian customer meminta buku dikirim terlebih dahulu baru kemudian dibayar [transfer] Bagi saya, customer wajib tau no resi pengiriman dan biaya yang sebenarnya [ongkos kirim], termasuk berat buku dan lamanya pengiriman. Kemudahan membeli di tokobuku24jam adalah PESAN [via email-sms] tunggu KONFIRMASI [stok buku-harga buku-ongkos kirim] Kirim [buku dikirim ke alamat lengkap pemesan.  Sebagai pembeli Anda bebas tanya-tanya apa saja dan sebagai penjual saya pun bebas menjawab dan melayani kebutuhan pelanggan [pembeli]. Transaksi hanya boleh terjadi ketika masing-masing pihak penjual-pembeli sudah sepakat-DEAL.  Karena itu, Beli Secara Online itu Mudah dan Bisa Dipercaya.

Mana Dalilnya 2 (Maulid Nabi, Sunnah atau Bid'ah)

Mana Dalilnya 2 (Maulid Nabi, Sunnah atau Bid'ah) Oleh: Novel bin Muhammad Alaydrus Penerbit: Taman Ilmu Harga: Rp. 33.000,- Mana dalilnya, sebuah pertanyaan yang sering kali kita ajukan ketika mendengar, membaca, atau melihat sebuah kegiatan keagamaan yang berada ditengah-tengah masyarakat. Buku ini menyajikan kepada anda sebuah jawaban atas pertanyaan tersebut. Dalam buku ini, penulis mengajak pembaca untuk menyelami kedalaman makna al-Qur'an, Hadits dan pemikiran para ulama untuk memperluas wawasan berfikir. Sehingga dengan membaca buku ini insya'Allah anda tidak akan lagi terlibat dalam perdebatan yang menjemukan dan tidak bermanfaat.