Langsung ke konten utama

Ringkasan terjemah ayat mubâhalah

Ringkasan terjemah ayat mubâhalah
            Diantara tonggak penting ajaran kelompok syiah adalah ajaran tentang imamah. Dengan berbagai macam versi pengakuan terhadapnya sub-sub kelompok ini sepakat akan urgensinya dalam keberIslaman.
            Secara bahasa imamah dapat diartikan sebagai kepemimpinan. Dan secara istilah kata ini dimaksudkan adalah kepemimpinan Ali bin Abi Thôlib dan keturunan biologisnya atas agama Islam pasca wafat rasulullah saw.
            Dalam masalah imamah Ali bin Abî Thôlib terdapat banyak dalil yang dijadikan rujukan kelompok syiah. Dalil-dalil itu tersebar dalam Al-Quran dan hadist. Salah satu dalil yang terdapat dalam Al-Quran adalah surat Âli ‘Imrôn 61 yang kemudian dinamai dengan ayat mubâhalah (sumpah pocong).
            Dalam menerangkan masalah imamah dari ayat ini penulis kitab ini, Sayyid Ali Husain Al-Milâni, menyadari benar adanya banyak pendapat dalam masalah ini. Dan pendapat-pendapat itu banyak waktu tidak bisa dipertemukan kecuali dengan mengalahkan antara satu dengan lainnya.
            Oleh karena itu sebelum pembahasan masuk lebih jauh beliau mengajak pembaca untuk mendiskusikan dalil-dalil apa saja yang dapat dijadikan dasar dalam penafsiran ayat ini.
            Beliau mengusulkan bahwa dalil yang perlu untuk disepakati secara aklamasi adalah Al-Quran dan akal sehat. Al-Quran yang beliau maksudkan adalah Al-Quran rasm ‘Utsmâni yang merupakan kitab suci bagi semua umat Islam. Al-Quran ini juga yang tampak dalam situs yang memuat kitab ini.
            Adapun mengenai kitab hadist beliau mengajukan tawaran berkeadilan. Kelompok syiah sebenarnya tidak mengakui kesahihan kitab-kitab sahih yang diakui oleh kelompok sunni seperti sahih Bukhori, Muslim dan lainnya. Mereka mempunyai dasar sendiri dalam penolakannya terhadap kitab-kitab ini.
            Namun begitu untuk kepentingan diskusi maka beliau menawarkan dua usulan dalam pengakuan terhadap kitab-kitab sahih ini. Pertama, kalau disepakati bahwa hadist-hadist dalam kitab ini dapat dijadikan dalil maka hadist-hadist dalam kitab-kitab hadist yang diakui oleh kelompok syiah harus diakui juga. Seperti Ushûl Al-Kâfî dan Al-Kâfî.
            Dan kedua, yaitu apabila para diskusan tidak mengakui kitab-kitab hadist yang diakui oleh kelompok syiah maka beliau juga tidak akan mengakui kitab-kitab hadist yang diakui oleh kelompok sunni.
            Pada bab selanjutnya, penulis membagi hadist-hadist yang berhubungan dengan imamah menjadi dua kelompok besar. Pertama, adalah hadist-hadist yang menerangkan sya’nu nuzul (situasi turun) ayat mubâhalah. Dan kedua, hadist-hadist yang menunjukkan kepada imamah setelah wafat rasulullah saw. Yang kemudian dibagi menjadi tiga sub bagian.
            Kemudian berikutnya beliau lebih menfokuskan kepada pembahasan tentang imamah lebih mendalam. Oleh karena itu beliau memberi judul pada bab ini dengan : Pentingnya pembahasan tentang imamah.
            Pada bab ini beliau menguraikan bahwa pengetahuan akan imam didasari oleh tiga hal mendasar. Pertama, adalah bahwa imam merupakan rujukan umat Islam dalam masalah berIslam. Kedua ia adalah penengah ketika terjadi perbedaan pendapat. Ketiga, karena ia adalah perantara antara umat Islam dan Tuhan.
            Khusus dalam masalah ketiga penulis memberikan pernyataan teleologis sebagaimana berikut.
Kita hanya ingin mengetahuinya dan menjadikan penengah antara kita dan Tuhan kita, sehingga ketika kita ditanya pada hari kiamat tentang imam, yaitu ketika ketika kita ditanya pada hari kiamat kenapa engkau berbuat seperti ini ? kenapa engkau meninggal hal itu ? Aku menjawab : Imamku berkata kerjakan hal ini, imamku berkata jangan mengerjakan itu, maka pada waktu itu soal menjadi terputus.

            Kemudian beliau juga menjabarkan bahwa masalah imamah adalah berbeda dengan masalah pemerintahan atau negara. Meskipun kedua masalah ini tercakup di dalamnya.
            Beliau juga menerangkan bahwa pembahasan tentang imamah ini tidak bisa dihentikan oleh penghalang-penghalang yang bersifat teknis seperti, apakah imam ini seorang hakim atau bukan, apakah ia harus hadir atau masih gaib dan masalah-masalah teknis lainnya.

            Dan yang tidak kalah pentingnya dalam pembahasan bab ini adalah masalah metode yang dipakai seseorang dalam mengetahui imam. Penulis berkeyakinan bahwa metode dalam mengetahui imam merupakan suatu perilaku yang akan dipertanggungjawabkan pada hari Perhitungan kelak. Artinya apabila seseorang melaksanakan suatu metode pengetahuan dalam hal ini tanpa petunjuk dan ia salah maka pengetahuan dan sekaligus penetapannya tentang imam akan ditolak oleh Tuhan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Toko Buku Gunung Agung

TOKO GUNUNG AGUNG   Toko : Atrium Plaza    Alamat : Jl. Senen Raya No.135 Jakarta Pusat Kota : Jakarta Telp : (021) 386 2911 Fax : (021) 386 7831 http://www.tokogunungagung.co.id/index.php?go=show_location&id=6   Toko : Bandung Indah Plaza    Alamat : Jl.Merdeka No.56 Kota : Bandung Telp : (022) 424 1217, 424 0710 Ext. 248 Fax : (022) 421 4378 http://www.tokogunungagung.co.id/index.php?go=show_location&id=6   Toko : Blok M Plaza     Alamat : Jl.Bulungan Jakarta Selatan Kota : Jakarta Telp : (021) 720 9345 Fax : (021) 720 9344 http://www.tokogunungagung.co.id/index.php?go=show_location&id=6   Toko : Borobudur Plaza    Alamat : Jl.H.Juanda No.216 Bekasi Barat Kota : Bekasi Telp : (021) 881 2530 Fax : (021) 880 8346 http://www.tokogunungagung.co.id/index.php?go=show_location&id...