Langsung ke konten utama

SYARAT-SYARAT KEAGENAN CASH COUNTER JNE-Modal jadi agen JNE

SYARAT-SYARAT KEAGENAN CASH COUNTER JNE

   
A. SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI

   1.
      Surat Permohonan Keagenan Cash Counter pada JNE Kantor Pusat Jakarta.
   2.
      Photo copy Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Departemen Kehakiman berikut perubahan-perubahannya ( bila ada ).
   3.
      Photo copy KTP Penanggung Jawab Agen.
   4.
      Photo copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
   5.
      Photo copy Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP).
   6.
      Photo copy NPWP Perusahaan.
   7.
      Pas foto berwarna penanggung jawab/pimpinan perusahaan ukuran 3X4 cm (3 lembar).
   8.
      Denah lokasi Counter/Gerai.
   9. Pas foto  counter luar-ruang (outdoor) dan dalam-ruang (indoor) ukuran postcard masing-masing 1 (satu) lembar.
  10. Surat Pernyataan tidak sedang terkait kerjasama dengan pihak lain yang melakukan usaha sejenis dengan JNE (di atas meterai Rp. 6.000).
  11. Membayar biaya Administrasi Keagenan sebesar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk material promosi, ijin dll.
  12. Wajib memberikan uang jaminan (security deposit) keagenan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Uang jaminan tersebut akan dikembalikan apabila masa kontrak kerjasama keagenan berakhir atau diakhiri oleh salah satu pihak.
  13. Menanggung biaya pajak reklame.
  14. Menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) yang juga merupakan perjanjian kerjasama awal dan berlaku selama masa percobaan 3 bulan.
  15. Melakukan setoran Tunai secara Harian.
  16. Wajib Online dibawah koordinasi IT JNE Kantor Pusat apabila omset sudah mencapai Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) per bulan.

B. SYARAT-SYARAT LOKASI DAN SUMBER DAYA

SYARAT LOKASI :

   1. Denah Lokasi Counter / Gerai.
   2. Strategis (dekat dengan area bisnis) , dapat diakses oleh kendaraan roda 4(empat) dan Dua Arah.
   3. Counter/gerai harus berbentuk ruko dan memiliki ukuran ruang minimum 3 x 3 meter.
   4. Lokasi counter/gerai harus lulus survey yang diadakan team survey JNE.
   5. Memiliki lahan parkir yang cukup memadai, minimal 2(dua) unit mobil.
   6. Tampilan Depan Counter dan Ruang Dalam sesuai dengan Standard Counter JNE (Pintu kaca dan Cat sesuai standard).
   7. Memiliki fasilitas komunikasi minimal : 1 (satu) fixed line telephone. (untuk kebutuhan Online System).
   8. Memiliki setidaknya 1 buah timbangan Digital yang bertera dengan kemampuan menimbang minimum 100 ( seratus ) kilogram.


SYARAT SDM :

   1. Memiliki minimal 2 (dua) petugas dengan minimal pendidikan setingkat SLTA.
   2. Petugas harus memiliki sertifikasi lulus training dari JNE Kantor Pusat.
   3. Wajib menggunakan Seragam dan ID Card Agen
   4. Mampu melakukan penjemputan/pick-up kiriman dari Pelanggan / pengirim.

C. SYARAT ONLINE

   1. Memiliki satu set Komputer minimal Pentium IV memory 512 MB, HD:10 GB, O/S : MS Windows XP SP3 (licensed).
   2. Memiliki minimal 1(satu) unit Printer Laser Jet/Dot Matrik.
   3. Akses Online menggunakan VPN Instan + Speedy Internet Telkom + Modem Speedy.
   4. Menanggung Biaya Online : Biaya Instalasi pasang baru Rp.75.000,- dan Biaya Online Rp.330.000,- (sudah termasuk PPn 10%).

D. TARGET DAN KOMISI PENJUALAN

      Target Penjualan :
         1. Target Penjualan selama 3 (tiga) bulan masa percobaan sebesar min. Rp 5.000.000,-.
         2. Target Penjualan bulan ke-4 (empat) dan seterusnya sebesar Rp 5.000.000,- atau Rp.60.000.000,-/tahun.
         3. Apabila Target Penjualan pada bulan ke-4 sampai dengan maksimal 1(satu) tahun tidak tercapai, maka kantor pusat JNE berwenang untuk meninjau kembali kerjasama Keagenan.

      Komisi Penjualan :
          * Target Penjualan Rp 0,- s/d Rp 5.000.000,- = Komisi Penjualan 22%*.
          * Target Penjualan Rp 5.000.001 s/d Rp 10.000.000,- = Komisi Penjualan 25%*.
          * Target Penjualan Rp 10.000.001,- keatas = Komisi Penjualan 27%*.
          * Komisi Penjualan product OKE sebesar 15%.
          * Komisi Penjualan product TRUCKING sebesar 10%.
            * berlaku untuk layanan Regular, YES, SS dan International

Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Wilayah Jakarta    
Kuntarto (Selatan)     0815-922-7223
Abdul Hadi (Barat)     0815-937-3040
Sukasno (Utara)     0818-475-436
Abdul Rachman (Timur)     0813-1824-2070
Koord. Agen Wilayah Jakarta    
Herry Herbowo     0817-0945-790
Koord. Agen Wilayah Luar Jakarta    
Ovi Aritamti     0815-86000-760



      OPPORTUNITY    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rute Angkot di Kota Medan-Sumatera Utara Lengkap

1. CV. Desa Maju 45, Rute: Letda Sujono / Batas Kota – Jln. Gaperta . PP 2. PT. Mars 13, Rute: P. Mandala / Batas Kota – Tj. Gusta Sukadono. PP 60, Rute: Aksara- Hayam Wuruk- Pd. Bulan- Pasar I 65, Rute: Tembung / Batas Kota – Bagan Deli / Belawan. PP 70, Rute: P. Mandala / Batas Kota – T. P Baris. PP 71, Rute: Tj. Gusta – Tembung / Batas Kota. PP 45, Rute: B. Katamso / Batas Kota – Pasar V / Batas Kota. PP 128, Rute: Jln. Letda Sujono / Batas Kota-Belawan/Gabion. PP 129, Rute: Jln. B. Katamso / Bts Kota – Belawan / Gabion. PP 130, Rute: Tj. Selamat / Bts Kota – Belawan / Gabion. PP 131, Rute: Jln. Jamin Ginting / Bts Kota – Gabion. PP 133, Rute: Tj. Selamat / Bts Kota – P. Pasar / Bts Kota. PP 3.CV. Mitra Transport 141, Rute: Pancur Batu / Bts Kota – P. Mandala / Bts Kota. PP 142, Rute: Pancur Batu / Bts Kota – Gabion Belawan. PP 143, Rute: Tembung Psr X / Bts Kota – Tj. Anom / Bts Kota. PP 144, Rute: Desa Martoba / Desa Kelambir V / Bts Kota. PP 145, Rute: Tj....

Adakah Syafaat Dalam Islam: Pro dan Kontra

Para penentang konsep syafaat menganggap bahwa konsep ini dapat menjerumuskan kita ke dalam perbuatan syirik. Sedangkan para pendukungnya memperdebatkan apakah syafaat diberikan kepada pelaku dosa . Ataukah justru diberikan untuk menambah kemuliaan orang yang memang shalih. Dalam buku ini, sang penulis tidak saja mengatasi perdebatan yang berlangsung sekitar masalah syafaat, tetapi lebih dari itu, beliau merinci satu per satu hal yang berhubungan dengan masalah syafaat. Syaikh Ja’far Subhani membahasnya lebih lengkap, mulai dari definisi, pendapat para ulama Islam tentang syafaat, ayat-ayat Al Quran tentangnya, hingga menjabarkan jenis-jenis syafaat, mengupas keberatan para penentangnya, hadits-hadits yang berkenaan dengan syafaat, dan bahkan ulasan tentang syafaat dalam sastra Arab. Inilah buku yang paling dalam dan lengkap, yang menyelesaikan perdebatan sekitar masalah syafaat. Keluasan ilmu dan ketekunan pelulisnya mengumpulkan referensi dari hamper semua mazhab, manjadi jami...

Risalah Shalat Tarawih & Shalat - Shalat Sunnah

Oleh: KH. M. Sufyan Raji Abdullah, Lc. Penerbit :Pustaka Al-Riyadl Harga buku: Rp. 25.000,- Tidak ada yang baru dalam hukum shalat, juga tidak ada yang barudalam cara dan gerakan shalat, baik shalat fardlu maupun sunnah. Semuanya telah ditetapkan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Maka hendaklah mengerjakan shalat benar-benar sesuai yang diperintahkan, dianjurkan, ditetapkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW, bukan malah menambah, mengurangi, dan membuat cara, gerakan dan tata cara, gerakan dan tata cara surat yang baru. Nabi SAW telah memerintahkan kepada umatnya agar shalat meniru gerakan dan cara shalat sesuai yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dewasa ini ada sebagian manusia yang menjalankan ibadah bukan lagi semata karena taat menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, namun sudah merambah ke planet lain, diantaranya untuk sebagai ciri, identitas, dan simbol suatu aliran, Organisasi atau Sekte. Maka muncul sejumlah cara dan gerakan. Maka muncul s...